BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
PendapatanPendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di
bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar