BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
1. Musyawarah Nasionala. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5. Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar