24/08/14

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab III

 
BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA

Pasal 7
Sifat

1.      Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.      Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

1.      Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.      Menanamkan dan  menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)      Keagamaan,  untuk meningkatkan iman dan  ketakwaan kepada  Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)      Kerukunan hidup beragama antar  umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3)      Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)      Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)      Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.       Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.      Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.      Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.       Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.      Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina  dan melatih jasmani,  panca indera,  daya pikir,  penelitian,  kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.      Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.     Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.     Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
c.      Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.     Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e.     Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.      Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.      Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar