24/08/14

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab X dan XI

 

BAB   X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB   XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB  XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan   di   Pontianak   Kalimantan   Barat   pada   tanggal   15   sampai  dengan  19 Desember 2003.

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab VII,VIII dan IX


 

BAB   VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1.      iuran anggota;
2.      bantuan majelis pembimbing;
3.      sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.      sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.      usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1.      Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual
2.      Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB   IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab VI

 

BAB  VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah
1.      Musyawarah Nasional
a.      Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.      Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.       Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2)      Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Nasional  untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.      Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.      Pimpinan  Musyawarah  Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Daerah
a.        Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.        Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir Daerah  untuk  masa  bakti 5 tahun  berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah  Daerah  adalah  suatu  presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.      Musyawarah Cabang
a.     Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Cabang  untuk  masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu  presidium  yang  dipilih  oleh Musyawarah Cabang.
4.      Musyawarah Ranting
a.     Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Ranting  untuk  masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.      Pimpinan  Musyawarah  Ranting  adalah  suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.      Musyawarah Gugusdepan
a.      Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.      Acara pokok Musyawarah  Gugusdepan adalah:
1)   Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)   Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)   Menetapkan Pembina Gugusdepan  untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.