Musyawarah
Ambalan
Musyawarah Ambalan merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai
kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan.
Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara
dengan yang paling sederhana.
Bentuk musyawarah ambalan yang
dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang
positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan.
Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan
sistem manajemen di ambalan/ racana dengan baik.
a. Pengertian.
Musyawarah
merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh
suatu Ambalan. Muyawarah ambalan dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai
dengan masa baktinya.
b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah
Ambalan maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan
pertanggungjawaban pengurus Ambalan masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang
telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja
untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan
masa bakti yang akan datang.
c. Peserta Musyawarah.
Ambalan sebelum menyelenggarakan
musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut
:
1. Pengurus Ambalan.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin
Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega
sebagai konsultan (jika ada)/ Penasehat
d. Pelaksanaan Musyawarah.
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta
sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan.
Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan
agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan
Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya
dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan
sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan
Pertanggungjawaban Pradana/ Pengurus ambalan selama
masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban
Ambalan lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas
antara lain :
1. Pembagian
Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan
Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat
terdiri dari :
a. Komisi
Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan
yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan
Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan
pengurus Dewan ambalan.
Menetapkan sistem administrasi dan
besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi
Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja
yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi
Adat / sandi / pusaka Ambalan – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan
peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan apakah masih relevan dan sesuai
dengan perkembangan di lingkungan Ambalan.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan
menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b. Mensyahkan hasil
rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim
Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat-
rapat komisi.
d. Mengadakan
Pemilihan Pengurus Ambalan setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus
sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan
dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana dan
dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana dan
membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun
pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur
ini dipimpin oleh Pradana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan
ambalan diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana
dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan
rahasia oleh seluruh anggota ambalan.
C. Sidang Penutup
Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain
:
- Membacakan
seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
- Menyerahkan
hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan
tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan
dilaksanakan dalam acara saat itu )
- Menutup
sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar