27/09/13

Contoh Musyawarah Ambalan



Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Bentuk musyawarah ambalan yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.  Pengertian.
            Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan. Muyawarah ambalan dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan masa bakti pengurus lama.
2.  Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4.  Pemilihan Pengurus Ambalan masa bakti yang akan datang.

c. Peserta Musyawarah.
                        Ambalan sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan (jika ada)/ Penasehat

d. Pelaksanaan Musyawarah.
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/   Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a.         Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b.         Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalan – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana dan dilanjutkan  dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan.

C. Sidang Penutup
 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :
-     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
-     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
-     Menutup sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar