27/09/13

Agenda Acara Musyawarah Ambalan

Agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.
NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

10 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1.Tata Tertib  
    sidang


2. Pemilihan Presidium




Pradana



30 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3

Persidangan
a.    Sidang Pleno I
1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2.     Tangapan peserta musyawarah










 



b. Sidang Pleno II




Rapat Komisi







  

cSidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.





  
2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.

  

3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.





  
4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana











Presidium













  



Presidium





Masing masing Ketua Komisi








Presidium



30 Menit


30 Menit













10 Menit






60 Menit








45 Menit
















15 Menit








30 Menit




Pradana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium

Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.


Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst


Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor.Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
 
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas.
 Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup


a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.



b.  Menutup Sidang.


Presidium

15 Menit




Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana Terpilih.



5

Upacara Penutupan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit


Ditutup oleh Kakak Pembina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar