27/09/13

Agenda Acara Musyawarah Ambalan

Agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.
NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

10 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1.Tata Tertib  
    sidang


2. Pemilihan Presidium




Pradana



30 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3

Persidangan
a.    Sidang Pleno I
1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2.     Tangapan peserta musyawarah










 



b. Sidang Pleno II




Rapat Komisi







  

cSidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.





  
2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.

  

3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.





  
4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana











Presidium













  



Presidium





Masing masing Ketua Komisi








Presidium



30 Menit


30 Menit













10 Menit






60 Menit








45 Menit
















15 Menit








30 Menit




Pradana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium

Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.


Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst


Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor.Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
 
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas.
 Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup


a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.



b.  Menutup Sidang.


Presidium

15 Menit




Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana Terpilih.



5

Upacara Penutupan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit


Ditutup oleh Kakak Pembina

Contoh Musyawarah Ambalan



Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Bentuk musyawarah ambalan yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.  Pengertian.
            Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan. Muyawarah ambalan dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan masa bakti pengurus lama.
2.  Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4.  Pemilihan Pengurus Ambalan masa bakti yang akan datang.

c. Peserta Musyawarah.
                        Ambalan sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan (jika ada)/ Penasehat

d. Pelaksanaan Musyawarah.
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/   Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a.         Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b.         Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalan – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana dan dilanjutkan  dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan.

C. Sidang Penutup
 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :
-     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
-     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
-     Menutup sidang.