28/12/12

Syarat Pramuka Garuda bagi Penegak


Pramuka Garuda Penegak
Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak, Pandega). Seorang peserta didik yang telah
mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah
memenuhi persyaratan SKK Garuda, berhak mengajukan
permohonan kepada Kwartir
melalui pembina gudepnya untuk
dapat mengikuti uji kelayakan
untuk dapat naik ke tingkatan
Garuda. Setelah mengajukan
permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang
kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan.
Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka
Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh
kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi
Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna
khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang
tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh
Pramuka.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut:
1. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau
di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK
tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
5. Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
TKK Pengatur Rumah
TKK Juru Masak.
TKK Berkemah.
TKK Penabung.
TKK Penjahit.
TKK Juru Kebun
TKK Pengaman Kampung
TKK Pengamat
TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
6. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
7. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk
golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
8. Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek
produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya
yang diikutinya.
9. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
10. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni
budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
11. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang
olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
12. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Tambahan
Pramuka Garuda adalah sebutan untuk pencapaian tingkat tertinggi dalam kecakapan untuk
setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pramuka
Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 101 tahun 1984.
Memang aturan tersebut sudah cukup lama dan belum pernah ditinjau kembali, untuk itu
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu untuk melakukan review terhadap aturan tersebut. Peninjauan
kembali itu diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna penyesuaian dengan perkembangan
gerakan Pramuka akhir-akhir ini. Bagaimanakah perubahan yang hendak dilakukan oleh
Kwarnas, berikut artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Prof. dr. Azrul
Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang berlaku pada pelbagai jalur pendidikan lainnya, pendidikan kepramukaan
yang termasuk dalam jalur pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh
peserta didik. Ada empat golongan peserta didik yang terdapat dalam pendidikan kepramukaann
yakni peserta didik siaga (7-10 tahun), penggalang (11-15 tahun), penegak (16-20 tahun) serta
pendega (21-25 tahun). Kepada setiap peserta didik dari setiap golongan yang diniilai
berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya.
Masing-masing tanda kecakapan tersebut memiliki nilai tersendiri yang secara akumulatif
mencerminkan prestasi keseluruhan setiap peserta didik. Dari banyak tanda kecakapan yang
dimiliki oleh Gerakan Pramuka pada saat ini, salah satu diantaranya disebut tanda kecakapan
Pramuka Garuda. Pada saat ini tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan
tertinggi diantara pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang diberikan kepada peserta didik dengan
prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda.
PENGERTIAN
Pramuka Garuda adalah seorang pramuka yang karena prestasi yang dicapainya, menjadi
teladan bagi pramuka lain dan/ataupun generasi muda lain disekitarnya. Untuk dapat menjadi
Pramuka Garuda, seorang peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki
tanda kecakapan Pramuka Garuda. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan disini ialah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk memperoleh tanda kecakapan Pramuka
Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang yang dimaksud dengan tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan
tertinggi yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat Pramuka Garuda.
Sebagaimana pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya, pemberian tanda kecakapan
Pramuka Garuda sekali gus dimaksudkan pula sebagai alat ukur dalam menilai keberhasilan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, terutama dalam menerapkan prinsip dasar dan
medoda kepramukaan
TUJUAN DAN SASARAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
menyebutkan bahwa tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan
mendorong para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan satya
dan darma Pramuka serta melatih diri sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan
Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas tiga macam. Pertama
menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap
dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan bangsa dan
negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan
prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak
dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda
PENGGOLONGAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
membedakan Pramuka Garuda atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga, (2) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat nasional maupun
mancanegara, sedang disusun konsep Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru,
yang membedakan Pramuka Garuda atas lima golongan. Kelima golongan tersebut adalah (1)
Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka
Penggalang, (3) Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda Perak
untuk Pramuka Pandega, serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah berhasil
meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di luar negeri, jumlah penggolongan dan penamaan Pramuka Garuda agak berbeda. Di
Malaysia, Filipina, Korea dan Amerika Serikat dikenal hanya satu golongan Pramuka Garuda
yang disebut King Scout (Malaysia), Eagle Scout (Filipina dan Amerika Serikat), serta Tiger
Scout (Korea), yang diberikan kepada Pramuka Penggalang. Sedangkan di Singapore dan
Jepang dikenal dua golongan Pramuka Garuda yang disebut King Scout (Singapore) dan Fuji
Scout (Jepang) yang diberikan kepada Pramuka Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk hasil yang optimal, perlulah dipelajari pelbagai konsep yang saat ini ada, sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya. Pertanyaan
mendasar yang perlu dibahas, setidak-tidaknya mencakup tiga hal pokok yakni (1) Apakah
setiap golongan perlu ada Pramuka Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda
untuk setiap golongan? Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka
Garuda Emas?
PERSYARATAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
untuk dapat menjadi seorang Pramuka Garuda. Persyaratan yang dimaksud dibedakan sesuai
dengan penggolongan Pramuka Garuda yang dianut. Pada SK Kwarnas No 101 tahun 1984,
persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan. Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan
atas 5 golongan.
Pelbagai persyaratan tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari
sengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta
tidak sulit melaksanakannya.
Hanya saja jika diperhatikan rumusan perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik yang
tercantum dalam SK Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas, disarankan
kiranya rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih disempurnakan. Rumusan dan
pengelompokan persyaratan yang diusulkan seyogiyanya dapat mengikuti kebiasaan yang
berlaku di lembaga pendidikan, yang inti pokoknya disusun berdasarkan kompetensi
(competency based) yang penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
Ranah Kognitif, yang menguraikan tentang aspek pengetahuan yang harus dimiliki Pramuka
Garuda. Ranah Afektif, yang menguraikan tentang aspek sikap yang harus dimiliki Pramuka
Garuda. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang aspek perilaku dan keterampilan yang
harus dimiliki Pramuka Garuda
HAK, KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA
KECAKAPAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban Pramuka
Garuda. Adalah harapan bersama kiranya kedua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit
melaksanakannya. Khusus untuk rumusan kewajiban, disarankan kiranya pengelompokannya
dapat disempurnakan, yakni mengikuti pengelompokan rumusan kewajiban yang tercantum
dalam Trisatya Gerakan Pramuka, yang untuk lengkapnya ditambah dengan satu kewajiban lain
yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka. Rumusan dan pengelompokan
kewajiban yang disarankan tersebut adalah :
Kewajiban terhadap tuhan
Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap sesama
Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama halnya dengan hak dan kewajiban, SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK
Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan pula
tata cara penilaian, pemberian, pemakaian serta tanda kecakapan Pramuka Garuda. Adalah
harapan bersama kiranya semua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya,
sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit
melaksanakannya.
WADAH PRAMUKA GARUDA
Salah satu masalah yang banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak lanjut
dari keberadaan Pramuka Garuda tersebut. Pertanyaan pokok yang sering diajukan adalah
bagaimana dapat memberdayakan para Pramuka Garuda, sedemikian rupa sehingga potensi
yang dimiliki dapat dimanfatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan Pramuka.
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah diperlukan tersedianya wadah khusus yang dapat
menampung, mengorganisir, memberdayakan serta menyalurkan potensi para Pramuka Garuda.
Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda telah
menetapkan perlunya wadah Pramuka Garuda dengan pengaturan sebagai berikut:
Nama dan Kedudukan
Pramuka Garuda Hijau dan Merah dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat
Kwartir Cabang,
Pramuka Garuda Kuning dan Perak dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat
Kwartir Daerah,
Pramuka Garuda Emas dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir
Nasional
Fungsi
Ajang silahturami sesama Pramuka Garuda,
Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman,
Membantu Kwartirnya dalam mengelola kegiatan program Peserta Didik,
Membantu Kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda
Status.
Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan
Lembaga Kelengkapan Kwartir
Nama dan lambang.
Nama dan lambang Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota
Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing
Hubungan internasional.
Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional dapat menjalin hubungan
dengan wadah yang serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan rumusan yang tercantum dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu dipelajari
pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya tentang status, nama dan lambing serta hubungan
internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya dikemudian hari sampai menimbulkan
permasalahan.
Khusus untuk hubungan internasional, pada saat ini di tingkat internasional memang telah
terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama Association of Top
Aceivement Scout (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik pertama kali didirikan pada
tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada saat ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan
beberapa Pramuka Garuda dari Indonesia secara perseorangan telah terdaftar sebagai anggota
ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk watak, keperibadian
dan pekerti serta keterampilan generasi muda, sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh
peserta didik. Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Salah
satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda yang merupakan tanda kecakapan
tertinggi, yang diberikan kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka
Garuda
KEPUSTAKAAN
Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
Kwarnas: Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas,
Jakarta 1999
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar