Isi dari Surat Keputusan ini adalah penggandaan dari SK yang asli.
Asli dari Surat Keputusan Pembentukan Gerakan Pramuka ini ada pada Ibu Evi Renova F S.pd M.pKim
Asli dari Surat Keputusan Pembentukan Gerakan Pramuka ini ada pada Ibu Evi Renova F S.pd M.pKim
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KECAMATAN SETU
d/a KANTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SETU
d/a KANTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SETU
Berdasarkan Surat keputusan Ranting gerakan Pramuka Kecamatan Setu :
No. : 184/KPTS.0A.01/T2.V.10/1998
Tentang Pelantikan GUGUS DEPAN 1035-1036 MAN 2 BEKASI
Menimbang : dan seterusnya...
Mengingat : dan seterusnya...
Memperhatikan : Surat Permohonan MAN 2 BEKASI No.MA.i/60/PP003/93/98
----MEMUTUSKAN----
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan GUGUS DEPAN tidak lengkap yang berpangkalan di MAN 2 Kec.Setu Kab.Bekasi No : -------1035 - 1036--------
Kedua : GUGUS DEPAN ini adalah GUGUS DEPAN tidak lengkap (Penegak)
Kedua : GUGUS DEPAN ini adalah GUGUS DEPAN tidak lengkap (Penegak)
Ketiga : Susunan GUGUS DEPAN dan Keputusan GUGUS DEPAN terlampir
Keempat : Pelantikan GUGUS DEPAN ini dilaksanakan pada tanggal 25 November 1998
Dan seterusnya....................
Ditetapkan : DI SETU
Pada Tanggal : 25 November 1998
Pengurus Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka
Kecamatan Setu
Ketua.
H.U Sumaryo (ditandatangani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar