31/12/13

Satuan Karya Pramuka

Satuan Karya Pramuka


Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Organisasi dan Pembinaan

Pengorganisasian

Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.

Pembinaan

Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :
  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
  5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
  6. Menjadi anggota Mabi Saka;
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
  3. Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
  7. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

Macam-macam Saka Sampai dengan Thn 2013

  1. Saka Dirgantara
  2. Saka Bhayangkara
  3. Saka Bahari
  4. Saka Bakti Husada
  5. Saka Bina Sosial
  6. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
  7. Saka Kerohanian
  8. Saka Pandu Wisata
  9. Saka Pekerjaan Umum (PU)
  10. Saka Pustaka
  11. Saka Taruna Bumi
  12. Saka Teknologi
  13. Saka Telematika
  14. Saka Wanabakti
  15. Saka Wira Kartika
  16. Saka Kalpataru

02/12/13

Perkemahan Wirakarya Ke-3 Tahun 2013 Part II

Kegiatan yg penuh dengan sosial ini memiliki arti penting untuk pramuka yang lebih baik.






Perkemahan Wirakarya Ke-3 Tajun 2013 Part III

menciptakan jiwa pramuka yang berdedukasi tinggi terhadap sesama.....




Perkemahan Wirakarya Ke-3 Tahun 2013

Bertempat diBuper Bojongmangu, Bekasi







27/09/13

Agenda Acara Musyawarah Ambalan

Agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.
NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

10 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1.Tata Tertib  
    sidang


2. Pemilihan Presidium




Pradana



30 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3

Persidangan
a.    Sidang Pleno I
1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2.     Tangapan peserta musyawarah










 



b. Sidang Pleno II




Rapat Komisi







  

cSidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.





  
2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.

  

3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.





  
4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana











Presidium













  



Presidium





Masing masing Ketua Komisi








Presidium



30 Menit


30 Menit













10 Menit






60 Menit








45 Menit
















15 Menit








30 Menit




Pradana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium

Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.


Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst


Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor.Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
 
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas.
 Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup


a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.



b.  Menutup Sidang.


Presidium

15 Menit




Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana Terpilih.



5

Upacara Penutupan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit


Ditutup oleh Kakak Pembina

Contoh Musyawarah Ambalan



Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Bentuk musyawarah ambalan yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.  Pengertian.
            Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan. Muyawarah ambalan dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan masa bakti pengurus lama.
2.  Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4.  Pemilihan Pengurus Ambalan masa bakti yang akan datang.

c. Peserta Musyawarah.
                        Ambalan sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan (jika ada)/ Penasehat

d. Pelaksanaan Musyawarah.
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/   Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a.         Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b.         Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalan – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana dan dilanjutkan  dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan.

C. Sidang Penutup
 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :
-     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
-     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
-     Menutup sidang.