15/09/14
24/08/14
AD dan RT Gerakan Pramuka Bab X dan XI
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan
19 Desember 2003.AD dan RT Gerakan Pramuka Bab VII,VIII dan IX
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
PendapatanPendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di
bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
AD dan RT Gerakan Pramuka Bab VI
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
1. Musyawarah Nasionala. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5. Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
AD dan RT Gerakan Pramuka Bab V
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang OrganisasiOrganisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka UtamaKepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka,
disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa
dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi
sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5. Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Langganan:
Postingan (Atom)