24/08/14

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab IV


BAB  IV
SISTEM AMONG,  PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,  METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

1.       Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan  mandiri  dalam rangka saling ketergantungan.
2.       Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,  disertai rasa  tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.       Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.      Ing ngarso sung tulodo ;
b.      Ing madyo mangun karso;
c.      Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.      Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a.      iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.       peduli terhadap diri pribadinya;
d.      taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.      norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.      landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.       landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.      pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.      landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.      pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.      belajar sambil melakukan;
c.       sistem berkelompok;
d.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.      kegiatan di alam terbuka;
f.       sistem tanda kecakapan;
g.      sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.      kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

1.      Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut  Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.      Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.      Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.      Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.      Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.       Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.      Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya  Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

1.      Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.      Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab III

 
BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA

Pasal 7
Sifat

1.      Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.      Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

1.      Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.      Menanamkan dan  menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)      Keagamaan,  untuk meningkatkan iman dan  ketakwaan kepada  Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)      Kerukunan hidup beragama antar  umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3)      Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)      Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)      Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.       Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.      Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.      Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.       Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.      Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina  dan melatih jasmani,  panca indera,  daya pikir,  penelitian,  kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.      Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.     Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.     Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
c.      Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.     Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e.     Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.      Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.      Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.

AD dan RT Gerakan Pramuka Bab I dan Bab II


ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

1.      Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2.      Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3.      Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

1.      Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB  II
ASAS, TUJUAN,  TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan  mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1.      manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat dan sehat jasmaninya
2.      warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi  kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA PEMBUKAAN

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bapak Pandu dunia
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;

· kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
· lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

29/04/14

Penyematan Tanda Serah Jabatan 2013
















 Efek tak ada komunikasi jadi yg udah lama juga yg belum diupload, tetep diupload..

10/01/14

Tingkatan dalam Pramuka

 

Tingkatan dalam Pramuka


Pendidikan dalam Gerakan Kepramukaan disesuaikan dengan umur, psikologi, fisik dan kemampuan tiap individu. Jadi apabila umurnya sudah melamoui batas tertinggi dari suatu golongan usia harus pindah ke golongan usia lainnya. Sistem Pendidikan ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu untuk peserta didik dan untuk dewasa. Lebih jelasnya sebagai berikut :

Untuk peserta didik

Sistem pendidikan untuk tahapan ini diatur melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) serta Pramuka Garuda. Dengan sistem ini peserta didik dibawa setingkat demi setingkat menuju tujuan Gerakan Pramuka.

Pramuka Siaga, untuk usia 7 – 10 tahun atau tingkat SD. Untuk SKU terdiri dari :
1. Siaga Mula
2. Siaga bantu
3. Siaga Tata



Untuk SKK hanya ada satu tingkat terdiri atas bermacam-macam. Apabila telah mencapai siaga tata dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Siaga Garuda.

Pramuka Penggalang, untuk usia 11 – 15 tahun atau tingkat SD sampai SMP. Untuk SKU terdiri dari :

1. Penggalang Ramu
2. Penggalang Rakit
3. Penggalang Terap

Sejak Penggalang Rakit seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai penggalang terap dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Penggalang Garuda.

Pramuka Penggalang, untuk usia 16 – 20 tahun atau tingkat SMU sampai Universitas. Untuk SKU terdiri dari :

1. Penegak Bantara
2. Penegak Laksana

Baik Penegak Bantara maupun Laksana seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai Penegak Laksana dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Penegak Garuda.

Pramuka Pandega, untuk usia 21 – 25 tahun atau tingkat Universitas. Untuk SKU terdiri dari satu tingkat saja yaitu Pandega. Apabila sudah dilantik Pandega seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai Pandega dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Pandega Garuda.

Untuk orang dewasa

Untuk umur diatas 25 tahun dan mempunyai tujuan dapat mengabdikan diri secara sukarela dan aktif menjalankan kewajiban sebagai Pembantu Pembina, Pembina Pramuka, Pelatih, Pembantu Andalan, Andalan, Majelis dan staf kwartir.Pendidikan ini bersifat kursus baik di luar maupun didalam gerakan Pramuka.

a. Kursus Orientasi
1. Kursus orientasi singkat
2. Kursus orientasi sedang
3. Kursus orientasi lengkap

b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
1. Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat dasar, selama 90 jam
2. Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat lanjutan, selama 100 jam

c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
1. Kursus Pelatih Dasar atau KPD selama 1 minggu
2. Kursus Pelatih Lanjutan atau KPL selama 1 minggu

d. Kursus untuk petugas Gerakan Pramuka
1. Kursus Pengelola Kwartir
2. Kursus Andalan
3. Kursus Pamong Satuan Karya
4. Kursus Perlebahan
5. Kursus Instruktur
6. Kursus Pendidikan dan Kependudukan
7. Kursus Kader Koperasi
8. Kursus Ketrampilan Penyediaan Air bersih
9. Kursus Ketrampilan Perumahan Sehat
10. Kursus Peningkatan Mutu Makanan Rakyat dan sebagainya

03/01/14

Saka-saka khusus berlaku diderah tertentu

Saka -saka Berlaku di daerah tertentu

Saka Bina Sosial

Logo Saka Bina Sosial
Saka Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Saka Kerohanian

Saka Kerohanian adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan kerohanian menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu saka ini pernah aktif di bawah binaan Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Kerohanian sudah tidak ada lagi.

Saka Panduwisata

Logo Saka Pandu Wisata
Saka Panduwisata adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Pariwisata yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
Berbeda dengan Saka-saka yang lain. Saka Panduwisata dapat kedudukan di Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), meskipun dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.
Krida-krida dalam Saka Panduwisata, sebagai berikut.[2]
  1. Krida Bina Obyek Wisata
  2. Krida Bina Pramuwisata
  3. Krida Bina Sarana Wisata
  4. Krida Bina Seni Budaya

Saka Pekerjaan Umum

Saka Pekerjaan Umum adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan umum guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu ini adalah salah satu saka yang cukup aktif yang berada di bawah binaan Kwartir Daerah Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Pekerjaan Umum sudah tidak ada lagi.

Saka Pustaka

Logo Saka Pustaka
Saka Pustaka adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepustakaan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwartir Daerah Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.
Saka Pustaka dimotori oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Blora, yang mendapat sambutan baik dari Kwartir Cabang Blora maupun Perpustakaan Pusat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dan pada tanggal 29 Desember 2007 secara resmi Saka Pustaka diresmikan di Pendopo Bupati Blora dengan ditandai Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Daerah Jawa Tengah oleh Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Cabang Blora oleh Ketua Kwartir Cabang Blora.
Lambang Saka Pustaka memiliki arti bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (2 tunas kelapa warna coklat) yang tergabung kedalam Saka Pustaka harus mempunyai pancaran semangat (matahari) serta kemauan untuk bisa menjadi kader pembangunan dibidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (buku) yang dapat membantu melembagakan budaya baca dan belajar bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya dengan tetap berpijak pada landasan Pancasila (Segi Lima) dan sifat-sifat budi luhur manusia (persahabatan = warna biru, kesucian = bintang warna putih, keberanian = warna merah dan elegan/kesatriya = warna hitam) untuk menuju kejayaan/kemakmuran (warna kuning).
Krida-krida dalam Saka Pustaka,
  1. Krida Layanan Perpustakaan (Yanpus)
  2. Krida Pengembangan Bahan Pustaka (Baka)
  3. Krida Pengembangan Perpustakaan (Peta)
  4. Krida Deposit dan Penerbitan (Debit)

Saka Teknologi

Logo Saka Teknologi
Saka Teknologi adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang ilmu teknologi guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Sejauh ini Saka Teknologi hanya ada di Kwartir Cabang Purworejo. Berbeda dengan Kwartir Darah Nusa Tenggara Barat menamakan Saka Teknologi dengan penamaan Saka Informasi dan Teknologi.

Saka Telematika

Saka Telematika adalah Satuan Karya Pramuka yang membidangi masalah teknologi dan informasi, saka ini terbilang baru dan dirintis oleh Kwartir Daerah Jawa Barat dengan bekerja sama dengan Telkom sejak Maret 2011 yang lalu, Saka Telematika ditandatangani oleh Direktur Konsumer Telkom, I Nyoman G. Wiryanata bersama Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat Dede Yusuf Effendi di GKP Telkom di Jalan Japati 1 Bandung. Cianjur dan Bekasi adalah beberapa daerah di Indonesia yang telah membentuk saka tersebut. Tujuan dibentuknya Saka Telematika ini adalah menjadikan ikon terbaru dari Pramuka sendiri juga mendukung 3,3 juta blog Pramuka Jawa Barat, tujuan lainnya memiliki rasa cinta kepada telekomunikasi, edutainment, multimedia dan informatika Indonesia yang menjadikan Pramuka Indonesia lebih dekat dengan fitur-fitur teknologi yang semakin berkembang. Saka Telematika terdiri dari 4 krida yakni: 

1. Krida Telekomunikasi
  1. SKK Jaringan Telekomunikasi
  2. SKK Jasa Telekomunikasi
  3. SKK Interkoneksi Telekomunikasi
2. Krida Informatika
  1. SKK Internet (Web)
  2. SKK E-Commerce
  3. SKK Social Networking
3. Krida Media
  1. SKK Broadcast
  2. SKK Video
  3. SKK Teleconfrence
  4. SKK Design Grafis
4. Krida Edutainment
  1. SKK Game Online
  2. SKK Content

SAKA KALPATARU

 

Selasa pagi (3/12) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Mohammad Nuh  membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Gerakan Pramuka bertempat di Grand Mutiara, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Acara ini yang akan berlangsung dari tanggal 3-5 Desember 2013 yang dihadiri oleh seluruh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Setelah Mendikbud RI membuka resmi Munas dilanjutkan sambutan dan arahan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Bapak Roy Suryo sekaligus menyerahkan pemenang Lomba Karya Tulis Kepramukaan bagi wartawan dan umum, menyerahkan penghargaan kepada media cetak dan media televisi Sahabat Pramuka serta Tunggul tergiat,” kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.  
Agenda utama Munas yang diadakan lima tahun sekali adalah penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Arah Kebijakan Gerakan Pramuka 2014-2034, Rencana Strategi Gerakan Pramuka  2014-2018 dan pemilihan Ketua Kwarnas periode 2013-2018. Selain itu, akan diputuskan tentang pembentukan wadah Satuan Karya (Saka) Kalpataru dan Pariwisata tingkat nasional dan daerah.
Sejak tahun lalu Kwarnas dan Kementerian Lingkungan Hidup merintis Saka Kalpataru di berbagai daerah. Sementara Saka Pariwisata dilakukan kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tim telah membuat rancangan syarat kecakapan umum, jenis-jenis kegiatan dan kursus pamong satuan karya. 
“Sejak lima tahun lalu Kwarnas mendorong Saka sebagai job creation bagi Pramuka Penegak dan Pandega,” kata  Azrul Azwar. Menurut Azrul, selain memberikan kecakapan hidup (life skill), Gerakan Pramuka juga memberikan hard skill atau keterampilan khusus untuk mereka memasuki dunia kerja.  Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) dan Pandega (21-26 tahun) memang diberi latihan dan kegiatan khusus yang berbeda dengan penggalang (11-15 tahun).
Azrul menjelaskan selama dua periode kepemimpinannya, Gerakan Pramuka telah mengukuhkan eksistensinya sebagai organisasi pendidikan skala nasional untuk pembentukan karakter anak-anak dan generasi muda.  Revitalisasi organisasi yang dicanangkan Ketua Mabinas Presiden Yudhoyono pada tahun 2006, telah berhasil dijalankan. Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang memperkuat regulasi Pramuka. Buah dari upaya itu adalah kepercayaan pemerintah kepada Kwarnas untuk mengadakan ekstrakurikuler wajib kepramukaan di seluruh sekolah, sesuai yang tertuang dalam Kurikulum Pendidikan Nasional 2013.
Azrul Azwar yang tidak dapat dipilih lagi berharap Ketua Kwarnas periode 2013-2018 dapat meneruskan keberhasilan yang telah dilakukan pengurus saat ini. Mulai dari program job creation, pramuka peduli, akreditasi gugusdepan, sertifikasi pembina, partisipasi di dalam kegiatan pramuka tingkat internasional dan lainnya.
Seperti siaran yang lalu bahwa, hasil penjaringan dan rekomendasi Kwarda Gerakan Pramuka ada sepuluh tokoh yang diusulkan menjadi Ketua Kwarnas periode 2013-2018. Mereka adalah Dr. Adhyaksa Dault, SH (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Azwar Abubakar (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mantan Ketua Kwarda Aceh), Dede Yusuf (mantan Wagub Jawa Barat dan kini Ketua Kwarda Jabar), Marsekal Madya (Purn) Eris Herryanto (mantan Sekjen Kemhan dan kini Wakil Ketua Kwarnas Bidang Pengabdian Masyarakat).
Lalu Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Prof Dr. Jana Anggadiredja (mantan Deputi Kepala BPPT dan kini Wakil Ketua Kwarnas Bidang Pendidikan dan Pelatihan),    Komjen (Purn) Nanan Sukarna (mantan Wakil Kepala Polri), Probowo Subianto (Mantan Danjen Kopasus/Pangkostrad), Jenderal (Purn) Pramono Edhi Wibowo (mantan KSAD), Drs Syahrul Yasin Limpo (Gubernur dan Ketua Kwarda Pramuka Sulawesi Selatan).  Para tokoh yang dicalonkan kwartir daerah itu akan menyampaikan visi dan misinya pada hari kedua Munas di Kupang.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kwarnas gerakan Pramuka telah menginisiasi lahirnya SAKA Lingkungan yang di beri nama SAKA KALPATARU, kerjasama ini bermula dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 17/MENLH/11/2011 dan No. 014/PK-MoU/11/2011 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saka Kalpataru merupakan satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan, dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega serta sebagai wadah untuk menanamkan kepedulian dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, dan mempertahankan dan melestarikan lingkungan untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang. Pembentukan Saka Kalpataru bertujuan untuk memberi memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan ,pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan khususnya yang berkaitan dengan substansi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi bekal penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Satuan Karya Pramuka Kalpartaru untuk tahap awal meliputi tiga Krida yaitu :
  1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
  2. Krida Perubahan Iklim, dan
  3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Untuk tahap berikutnya yaitu tahun 2014, Krida SAKA Kalpataru akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan lingkungan. http://www.menlh.go.id/peningkatan-kapasitas-pamong-dan-instruktur-saka-lingkungan