
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh
utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan
19 Desember 2003.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
2. Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat
Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di
bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
1. Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah
Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah
dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang
dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting
dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5. Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah
Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota
muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka,
disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa
dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi
sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir Daerah diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh
Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian
dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3. Kwartir Cabang diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati
atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4. Kwartir Ranting diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5. Gugusdepan diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta
didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi
bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya
Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. a. Personalia Badan
Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka
ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
1. Pendidikan nasional
bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang
mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2. Sistem Among berarti
mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,
disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3. Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu
yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi
maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta
ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka
merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap
anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan
organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda,
khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan
budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik,
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan
Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa
depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para
anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih
jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan
sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya dan usaha untuk
mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses
pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional
maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat,
baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3. Untuk menunjang upaya dan
usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan
sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961,
sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina
kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat dan sehat jasmaninya
2. warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik
lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan
Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20
Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk
lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari
gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia
mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para
pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan
yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena
dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran
meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan
melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
· kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
· lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka